Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Proteksi Gadget merupakan bagian dari dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Kredivo, Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan sebagaimana tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan untuk membaca dan mempelajari dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan Proteksi Gadget ini, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang berbentuk suatu perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Kredivo. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian atau keseluruhan isi Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan ProteksiGadget ini.

 

Definisi

  1. Kredivo adalah penyedia dan pengelola aplikasi perangkat lunak sehubungan dengan kegiatan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dan menjadi platform Pengguna untuk pembelian layanan Proteksi Gadget.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.kredivo.com milik Kredivo yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Kredivo dan terdaftar sebagai pengguna Kredivo.
  4. Proteksi Gadget adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap Gadget yang dimiliki oleh Pengguna dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama jangka waktu perlindungan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Polis Asuransi.
  5. Gadget adalah barang elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Mitra dan Mitra Asuransi yang berlaku sebagai objek pertanggungan berdasarkan Polis Asuransi.
  6. Mitra adalah PT Pialang Asuransi Indotekno dan afiliasinya (atau dapat juga disebut sebagai “FUSE”) yang bekerjasama dengan Kredivo untuk menyediakan Proteksi Gadget pada Situs/Aplikasi Kredivo.
  7. Mitra Asuransi adalah PT Simas Insurtech yang bekerjasama dengan FUSE untuk menyediakan layanan Proteksi Gadget untuk Pengguna pada Situs/Aplikasi.
  8. Klaim adalah proses pengajuan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi.
  9. Polis Asuransi adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan persyaratan dan ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Gadget yang menggunakan layanan Proteksi Gadget.
  10. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Proteksi Gadget ini.

 

Ketentuan Umum

  1. Proteksi Gadget hanya dapat digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi Kredivo yang melakukan pembelian layanan Proteksi Gadget pada Situs/Aplikasi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Gadget disediakan oleh Mitra dan Kredivo hanya bertindak sebagai perantara.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Gadget termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  4. Proteksi Gadget merupakan asuransi proteksi untuk pembelian Gadget khusus untuk Pengguna yang disediakan oleh Mitra Asuransi yang bekerjasama denganFUSE untuk melindungi perangkat Pengguna dari risiko kerusakan dan kehilangan seperti:
    • Kerusakan Fisik (kerusakan pada perangkat keras yang dikarenakan adanya insiden tidak disengaja, seperti LCD retak karena terjatuh dan/atau terbentur)
    • Kehilangan akibat adanya insiden seperti perampokan dan/atau penodongan, penjambretan, pencurian.
  5. Pengguna yang melaksanakan pembelian hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi.
  6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra.
  7. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Kredivo dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Gadget termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra.

 

Pengajuan Layanan Proteksi Gadget

  1. Pengguna dapat membeli layanan Proteksi Gadget melalui pilihan fitur yang tersedia pada Situs/Aplikasi.
  2. Dengan pelaksanaan pembelian layanan Proteksi Gadget ini, Pengguna menyetujui bahwa Kredivo dapat memberikan informasi dan/atau data Pengguna kepada Mitra guna pelaksanaan layanan Proteksi Gadget dan penerbitan Polis Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget, nomor seri Gadget dan data serta informasi terkait lainnya.
  3. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi kepada Pengguna paling lambat 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak pembelian layanan Proteksi Gadget telah terkonfirmasi.

 

Pertanggungan dan Klaim

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Gadget tersedia mulai dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak Pengguna menerima Polis Asuransi.
  2. Kondisi barang yang termasuk dalam jaminan Proteksi Gadget:
    • Gadget baru atau Gadget lama dengan usia tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan dari tanggal pembelian yang tertera di Faktur Penjualan
    • Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh; tidak rusak atau sobek
    • Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang)
    • Memiliki jaminan resmi dari pabrik dan/atau distributor dan bukan merupakan produk refurnish dan/atau pasar gelap.
    • Jika Gadget yang ditanggung memiliki Pusat Servis Resmi sendiri di Indonesia, direkomendasikan untuk melakukan perbaikan di tempat tersebut.
  3. Pengguna yang menggunakan Proteksi Gadget wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
  4. Hanya berlaku untuk Gadget dengan kondisi baik / utuh sesuai foto fisik saat aktivasi Polis Asuransi.
  5. Jika terdapat kerusakan sebelumnya pada Gadget, maka kerusakan tersebut tidak dapat diklaim melalui Proteksi Gadget yang sudah dibeli.
  6. Jika Fuse mendeteksi Gadget kerusakan Gadget telah dialami sebelum pembelian asuransi, maka Fuse berhak membatalkan Polis Asuransi.
  7. 1 (satu) nomor IMEI hanya berlaku untuk 1 (satu) polis dalam satu kali transaksi. Jika dalam 1 (satu) gadget terdapat 2 (dua) nomor IMEI, maka nomor IMEI kedua tidak dapat digunakan untuk membeli Polis Asuransi di periode pertanggungan yang sama.
  8. Pengguna dapat melakukan pembelian ulang setelah proses Klaim berhasil atau masa berlaku Polis Asuransi telah berakhir.
  9. Klaim terhadap Polis Asuransi dapat dilakukan beberapa kali selama masa berlaku Polis Asuransi jika akumulasi nilai Klaim belum melebihi nilai pertanggungan yang tertera di Polis Asuransi.
  10. Batas wilayah jaminan adalah di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  11. Data Pengguna akan digunakan oleh Mitra Asuransi terbatas untuk kepentingan registrasi dan Klaim.
  12. Nilai Risiko Sendiri:
    • 10% (sepuluh persen) dari jumlah klaim, minimal IDR 50,000.-
  13. Nilai Depresiasi
    • 2% (dua persen) per bulan – untuk klaim kerusakan total
  14. Nilai Ganti Rugi
    • Sesuai dengan invoice perbaikan dari Pusat Servis setelah dikurangi risiko sendiri; nilai penggantian maksimum sesuai dengan nilai pertanggungan yang tercantum dalam Polis Asuransi.

 

Pengecualian

Seluruh hal yang tidak disebutkan di dalam Polis Asuransi tidak dijamin dalam Proteksi Gadget, seperti:

  1. Kerusakan bertahap termasuk tetapi tidak terbatas pada keausan, korosi & sejenisnya.
  2. Kehilangan atau kerusakan karena kesalahan atau cacat yang ada/bawaan dari produksi/ karena proses pengiriman.
  3. Kerusakan yang disebabkan oleh produk internal atau bukan dari penyebab eksternal.
  4. Kerusakan karena perang, invasi, tindakan asing musuh, permusuhan atau perang saudara.
  5. Kerusakan karena bahan peledak beracun, radioaktif atau objek berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklir.
  6. Kerusakan karena sifat barang itu sendiri.
  7. Kerusakan dijamin pada garansi produk.
  8. Pencurian dengan sembunyi-sembunyi, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  9. Kerugian yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna.
  10. Kerugian finansial lainnya yang disebabkan oleh kerusakan / kehilangan Gadget Pengguna.
  11. Kerusakan / kerugian karena kerusuhan, pemogokan, keributan sipil, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, terorisme dan sabotase.
  12. Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kota praja, lokal, maupun kepabeanan.
  13. Dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya atau tidak dalam pengawasan Pengguna.
  14. Proses manufaktur dan pengujian, pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain, pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan.
  15. Kehilangan dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, angkot, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali adanya perusakan atau kekerasan berupa luka badan terhadap Pengguna.
  16. Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya.
  17. Karena penipuan, penggelapan, hipnotisme, kelalaian, keteledoran, kecerobohan Pengguna sendiri atau orang yang dipercayai oleh Pengguna.